AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri
Jumat, 25 Mei 2012 – 09:49 WIB

AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri
Sementara para persidangan lain, Ujang divonis bersalah karena membunuh Putri, sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosma juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.(jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, divonis bebas oleh majelis hakim. Reno Listowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Prabowo Sebut Jokowi Bos, Ganjar Khawatir Ada Matahari Kembar
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Sri Mulyani Ungkap tak Semua Dosen Terima Tukin, Begini Penjelasannya
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif Penanaman 6.250 Pohon bagi Lingkungan