AKBP Mindo Tak Terbukti Bunuh Istri Sendiri
Jumat, 25 Mei 2012 – 09:49 WIB
Sementara para persidangan lain, Ujang divonis bersalah karena membunuh Putri, sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosma juga dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara.(jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang didakwa terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, divonis bebas oleh majelis hakim. Reno Listowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini