AKBP Morry Ermond Menunjukkan Uang Rp 496 Juta, tetapi...
Sabtu, 25 September 2021 – 04:45 WIB
Selanjutnya dalam hal penyediaan bahan baku pembuat uang palsu dikenakan Pasal 37 ayat (2) UU RI No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup. (antara/jpnn)
AKBP Morry Ermond menyita uang sebanyak Rp 496 juta dari komplotan Darsono cs. Oh ternyata
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Uang Suara
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemerintah Sebar Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka