AKBP Mustari Dipecat Secara Tidak Hormat, Kariernya sebagai Polisi Tamat
jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan telah memberikan sanksi tegas kepada AKBP Mustari alias AKBP M atas kasus pencabulan pelajar di Kabupaten Gowa.
"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (10/8).
Mantan Kapolres Denpasar Bali menambahkan, saat ini tinggal menanti hasil pidana.
"Kalau soal etiknya sudah selesai dan tinggal putusan pengadilan," tambahnya Suartana.
Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.
"Sidangnya sudah berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani kepada JPNN.com, Kamis (11/8) malam.
Yeni menambahkan, saksi dari pihak korban sudah lama diperiksa.
"Kalau saksi korban sudah lama diperiksa," tegasnya.
Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar