AKBP Mustari Dipecat Secara Tidak Hormat, Kariernya sebagai Polisi Tamat

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan telah memberikan sanksi tegas kepada AKBP Mustari alias AKBP M atas kasus pencabulan pelajar di Kabupaten Gowa.
"Jadi, putusan terhadap AKBP Mustari, yakni diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (10/8).
Mantan Kapolres Denpasar Bali menambahkan, saat ini tinggal menanti hasil pidana.
"Kalau soal etiknya sudah selesai dan tinggal putusan pengadilan," tambahnya Suartana.
Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.
"Sidangnya sudah berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani kepada JPNN.com, Kamis (11/8) malam.
Yeni menambahkan, saksi dari pihak korban sudah lama diperiksa.
"Kalau saksi korban sudah lama diperiksa," tegasnya.
Kasus Mustari sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada Kejari Gowa. Proses persidangannya pun sudah berjalan saat ini.
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bersinergi dengan Kejati Sulsel dan TNI AD Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan