AKBP Niko Ungkap Fakta soal 2 Wanita Pengedar Narkoba Ini, Tak Disangka
Senin, 04 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Tidak membuang waktu, tim Polda Kalsel langsung meringkus wanita itu.
"Kami temukan satu paket sabu-sabu berat 101,68 gram yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah," ungkap AKBP Niko.
Setelah dilakukan interigasi, NH mengaku masih ada satu paket sabu-sabu seberat 101,55 gram yang dititipkan kepada WR.
Polisi pun langsung bergerak untuk menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Detik-Detik Dedi Mulyadi Mendatangi Tambang Pasir Ilegal di Subang, Ini yang Terjadi
Atas perbuatannya, NH dan WR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
"Jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata AKBP Niko Irawan. (antara/jpnn)
AKBP Niko Irawan membeberkan kronologis penangkapan dua wanita berinisial NH dan WR pengedar narkoba di Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Chief Human Capital Officer ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
- Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online ke Kemkomdigi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu