AKBP Niko Ungkap Fakta soal 2 Wanita Pengedar Narkoba Ini, Tak Disangka
Senin, 04 Oktober 2021 – 02:25 WIB

Tersangka WR ditangkap dengan barang bukti 101,55 gram sabu-sabu. ANTARA/Firman
Tidak membuang waktu, tim Polda Kalsel langsung meringkus wanita itu.
"Kami temukan satu paket sabu-sabu berat 101,68 gram yang diletakkan dalam sepatu di teras rumah," ungkap AKBP Niko.
Setelah dilakukan interigasi, NH mengaku masih ada satu paket sabu-sabu seberat 101,55 gram yang dititipkan kepada WR.
Polisi pun langsung bergerak untuk menangkap WR di Jalan Zafri Zam Zam, Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Detik-Detik Dedi Mulyadi Mendatangi Tambang Pasir Ilegal di Subang, Ini yang Terjadi
Atas perbuatannya, NH dan WR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.
"Jaringan bandar yang mengendalikan mereka masih ditelusuri," kata AKBP Niko Irawan. (antara/jpnn)
AKBP Niko Irawan membeberkan kronologis penangkapan dua wanita berinisial NH dan WR pengedar narkoba di Banjarmasin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Sempat Dituding Selingkuh dari Tengku Dewi, Andrew Andika Yakin Bisa Setia
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita