AKBP Puji Prayitno: 6 Anak-anak Terlibat Kasus Narkoba

AKBP Puji Prayitno: 6 Anak-anak Terlibat Kasus Narkoba
AKBP Puji Prayitno, Kapolres Rejang Lebong. (dok.Antarabengkulu.com)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyatakan ada enam orang anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Kasus narkoba yang melibatkan anak-anak tersebut diungkap polisi kurun waktu Januari-September 2021.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2021 kemarin mencapai 58 kasus, dengan melibatkan 65 orang sebagai tersangkanya. Dari jumlah (tersangka) itu, ada enam orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu (3/10). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah Rejang Lebongsudah memprihatinkan.

Menurut dia, selain telah menyasar berbagai kalangan usia, peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa. 

Puji menjelaskan dengan adanya tersangka anak di bawah umur yang tertangkap dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu menunjukkan peredaran barang haram sudah masuk ke berbagai kalangan usia.

Kalangan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini sebagian sudah putus sekolah dan sebagian lagi masih bersekolah. Dari enam orang tersangka ini, beberapa di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup.

Lebih lanjut Puji menjelaskan dari 58 kasus yang terungkap, 47 di antaranya diungkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dan 11 oleh beberapa polsek di jajaran Polres Rejang Lebong.

Selain mengamankan 65 orang sebagai tersangkanya, jajaran Polres Rejang Lebong juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 141,45 gram, ganja seberat 120,7 kg, serta pil ekstasi 10 butir.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan ada enam anak di bawah umur menjadi tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu. Hal ini membuktikan narkoba sudah masuk ke semua kalangan usia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News