AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya
Jumat, 18 Maret 2022 – 07:37 WIB

Polisi dari Polres Asahan meringkus ZA (39) dan MAG (43) pengedar narkotika jenis sabu. (ANTARA/HO)
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,58 gram bruto, 1 buah pipet skop, 6 plastik klip kosong, 1 kotak hitam.
Polisi juga menyita 2 handphone android dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau yang dipakai keduanya untuk mengedarkan narkoba.
AKBP Putu Yudha menyebut saat diinterogasi, ZA dan MAG mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka yang akan dijual dan diperoleh dari temannya berinisial IR, warga Bagan, Asahan.
"Kedua pelaku pengedar sabu-sabu itu dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar AKBP Putu Yudha Prawira. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan detik-detik penangkapan ZA dan MAG oleh polisi yang menyamar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025