AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut

AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan mengenai kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri. (ANTARA/HO)

Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka M sudah tiga bulan lamanya bertugas melangsir PMI ilegal sebanyak delapan kali.

Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar dan menangkap pelaku J.

Penyidik menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Putu.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Haji di Semarang, Terduga Pelaku Tak Disangka

Kapolres menambahkan bahwa pekerja migran itu telah diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing. (ant/fat/jpnn)

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan peran serta uang yang didapat M saat mengantar PMI ilegal ke tengah laut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News