AKBP Putu Yudha Ungkap Uang yang Didapat M saat Mengantar PMI Ilegal ke Tengah Laut
Minggu, 13 Maret 2022 – 07:35 WIB
Perwira menengah Polri itu menyebut tersangka M sudah tiga bulan lamanya bertugas melangsir PMI ilegal sebanyak delapan kali.
Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar dan menangkap pelaku J.
Penyidik menerapkan Pasal 81 atau Pasal 83 Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kemudian Pasal 120 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Putu.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Haji di Semarang, Terduga Pelaku Tak Disangka
Kapolres menambahkan bahwa pekerja migran itu telah diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dikembalikan ke daerah masing-masing. (ant/fat/jpnn)
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira membeberkan peran serta uang yang didapat M saat mengantar PMI ilegal ke tengah laut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga