AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meskipun telah menjalani hukuman penjara kasus korupsi menjadi bahan evaluasi Polri kedepannya.
Keputusan Mabes Polri tidak memecat Raden Brotoseno itu sesuai hasil sidang etik profesi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sidang etik profesi terhadap anggota Polri yang bermasalah harus mempertimbangkan keadilan publik.
Sugeng mengakui sidang etik memang tak bisa diintervensi.
"Kasus Brotoseno harus menjadi pembelajaran penting. Sidang profesi Polri harus diberi perhatian agar mampu menghasilkan putusan yang mempertimbangkan keadilan publik," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Sugeng mengatakan IPW tidak menggirmkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal keputusan mempertahankan Brotoseno di tubuh Korps Bhayangkara.
"Jadi, IPW tidak akan mengirim surat (kepada kapolri, red) karena sudah terbuka masalah ini," ujar Sugeng.
Menurutnya, putusan Mabes Polri itu sudah terbuka di ruang publik.
IPW menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno menjadi bahan evaluasi Polri ke depannya.
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara