AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar
![AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/02/foto-plt-ketua-ipw-sugeng-teguh-santoso-dok-pribadi-for-j-74.jpeg)
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meskipun telah menjalani hukuman penjara kasus korupsi menjadi bahan evaluasi Polri kedepannya.
Keputusan Mabes Polri tidak memecat Raden Brotoseno itu sesuai hasil sidang etik profesi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan sidang etik profesi terhadap anggota Polri yang bermasalah harus mempertimbangkan keadilan publik.
Sugeng mengakui sidang etik memang tak bisa diintervensi.
"Kasus Brotoseno harus menjadi pembelajaran penting. Sidang profesi Polri harus diberi perhatian agar mampu menghasilkan putusan yang mempertimbangkan keadilan publik," kata Sugeng saat dihubungi JPNN.com, Minggu (5/6).
Sugeng mengatakan IPW tidak menggirmkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal keputusan mempertahankan Brotoseno di tubuh Korps Bhayangkara.
"Jadi, IPW tidak akan mengirim surat (kepada kapolri, red) karena sudah terbuka masalah ini," ujar Sugeng.
Menurutnya, putusan Mabes Polri itu sudah terbuka di ruang publik.
IPW menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno menjadi bahan evaluasi Polri ke depannya.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal