AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar

AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

"IPW sudah menyatakan sikapnya termasuk kewenangan sidang KEP Polri yang independen, tetapi harus dikontrol kedepannya kinerja sidang etik Polri oleh kapolri," kata Sugeng.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.

Irjen Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.

Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan.

Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.

IPW menilai keputusan Mabes Polri tidak memecat AKBP Raden Brotoseno menjadi bahan evaluasi Polri ke depannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News