AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, Komentar Reza Indragiri Setajam Silet
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih memberi kesempatan kepada AKBP Raden Brotoseno kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah selesai menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan Polri harus memiliki standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi.
"Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah "bertoleransi" terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," kata Reza kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Menurut Reza, perlu dilaksanakan penilaian risiko atau risk assessment oleh Kemenkumham guna mengetahui seberapa jauh kemungkinan perwira polisi yang pernah dipidana kasus korupsi bakal mengulangi perbuatannya.
"Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Berdasarkan hasil riset, lanjut Reza diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan.
Jadi, sudah sepantasnya publik khawatir AKBP Raden Brotoseno bakal mengulangi lagi perbuatan korupsi.
Reza menjelaskan dalam organisasi kepolisian terdapat istilah wall of silence yang artinya kebiasaan menutup-nutupi penyimpangan sesama polisi.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi heboh soal AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat dan masih berdinas di Polri. Komentarnya keras.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang