AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Putusan itu dibacakan majelis KKEP saat AKBP Raindra menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Jenderal bintang satu itu mengatakan pelanggaran yang dilakukan eks anak buah Fadil Imran tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Di sisi lain, AKBP Raindra wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, AKBP Raindra wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama sebulan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
AKBP Raindra wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri