AKBP Rimsyahtono Soal Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Tasikmalaya

AKBP Rimsyahtono Soal Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Tasikmalaya
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus asusila terhadap santriwati di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

Tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangani kasus asusila ini hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka.

Ia berharap kejadian tindakan asusila terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.

"Kami mengharapkan kejadian ini yang terakhir," katanya.(antara/jpnn)

AS, 48, oknum guru pelaku tindak pidana asusila terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya wilayah selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News