AKBP Rimsyahtono Soal Oknum Guru Tersangka Kasus Asusila di Ponpes Tasikmalaya
Kamis, 16 Desember 2021 – 23:53 WIB
Tersangka saat ini sudah mendekam dalam sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi tindakan cepat kepolisian dalam menangani kasus asusila ini hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Ia berharap kejadian tindakan asusila terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Kabupaten Tasikmalaya, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan.
"Kami mengharapkan kejadian ini yang terakhir," katanya.(antara/jpnn)
AS, 48, oknum guru pelaku tindak pidana asusila terhadap santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya wilayah selatan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pasangan ASIH Ingin Jadikan Seni dan Budaya Sebagai Sarana Sejahterakan Warga Jabar
- Gedung YPK Ambruk, Kondisi Bagian Atap Bangunan Kayu Tua dan Rapuh