AKBP Wahyu Mengungkap Status Nikita Mirzani di Kasus Pelanggaran UU ITE, Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan untuk saat ini status Nikita dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra masih sebagai saksi.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (17/6) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan status Nikita masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers Rabu (15/6).
Ketika itu, Nikita hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Statusnya masih sebagai saksi sesuai dengan yang disampaikan Rabu,” ujar dia.
Di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Polresta Serang Kota memastikan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi di kasus pelanggaran UU ITE.
- Kasusnya Viral di Malaysia, Vadel Badjideh Merespons Begini
- Lolly dan Vadel Badjideh Berkirim Salam, Nikita Mirzani Merespons Begini
- Penjelasan Nikita Mirzani Soal Kondisi dan Penampilan Lolly
- 3 Berita Artis Terheboh: Umi Pipik Kecewa, Harvey Moeis Menyesal
- Tampil Perdana, Anak Nikita Mirzani Kirim Pesan untuk Vadel Badjideh
- Soroti Candaan Gus Miftah, Nikita Mirzani: Ini Sih Sudah Keterlaluan