AKBP Wahyu Mengungkap Status Nikita Mirzani di Kasus Pelanggaran UU ITE, Ternyata

jpnn.com, SERANG - Polresta Serang Kota buka suara terkait beredarnya surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani di kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan untuk saat ini status Nikita dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra masih sebagai saksi.
“Kami memonitor adanya dokumen yang beredar terkait status NM. Kami menjawab status NM belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (17/6) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan status Nikita masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers Rabu (15/6).
Ketika itu, Nikita hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Statusnya masih sebagai saksi sesuai dengan yang disampaikan Rabu,” ujar dia.
Di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.
Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.
Polresta Serang Kota memastikan Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi di kasus pelanggaran UU ITE.
- Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Ditahan
- Pakai Baju Oranye, Nikita Mirzani Semringah
- Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
- Gegara ini Masa Penahanan Vadel Badjideh Diperpanjang jadi 40 Hari
- Nikita Mirzani Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka