AKBP Wahyu Ungkap Fakta Mengejutkan dari Kasus Pencurian Motor di GSC, Ternyata...

Berdasarkan keterangan polisi, selain mencuri dan merusak motor, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina dengan cara menaruh racun potas yang dimasukkan ke dalam tempat minum wanita yang masih berstatus sebagai istrinya itu.
“Air berisi racun potas tersebut sudah sempat diminum Fitri Agustina, tetapi berhasil dimuntahkan, sehingga dirinya selamat,” AKBP Wahyu.
Pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya yang berada di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati kepada Fitri Agustina.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Untuk kasus percobaan pembunuhan sedang dilakukan penyelidikan, kami masih menunggu hasil laboratorium,” pungkas Kapolres Sukoharjo. (mcr21/jpnn)
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dari pengungkapan kasus pencurian motor di halaman parkir GSC
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Romensy Augustino
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang
- Resmi Bercerai, Armor Wajib Nafkahi Cut Intan Rp 15 Juta Setiap Bulan
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka