AKBP Yakhob Silvana: Satu Tersangka Sempat Kabur
Kamis, 09 Desember 2021 – 11:08 WIB

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyebut para tersangka penipuan ini yang ditangkap ini beraksi dengan modus mengaku petugas vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Lalu, polisi juga menyita sejumlah uang dan seragam serta identitas berupa ID card bertuliskan Pertamina yang dipakai pelaku saat menipu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya secara berturut-turut.
"Ancaman hukuman pidananya paling lama tujuh tahun penjara," kata AKBP Yakhob Silvana. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha menyebut para tersangka penipuan ini beraksi dengan modus mengaku petugas vaksinasi Covid-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim