Akhir Agustus, Dana Bantuan Pesantren Cair

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengungkapkan, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit.
Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak.
"Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” terang Waryono di Jakarta, Jumat (14/8).
Surat Keputusan (SK) terkait pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa COVID-19 sudah ditandatangani Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani.
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020,” sambungnya.
Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
Dijelaskan Waryono, ada sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan. Petugas yang akan mencairkan bantuan, harus membawa KTP (asli dan foto copy).
Pencairan dana bantuan untuk pesantren diperkirakan cair Agustus menyusul terbitnya SK penerima bantuan di masa COVID-19
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI