Akhir Agustus, Dana Bantuan Pesantren Cair
Jumat, 14 Agustus 2020 – 19:16 WIB

Sosialisasi pencegahan virus corona di pesantren. Foto: dok. LDII
Dia juga harus membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy), NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy), serta NPWP lembaga (foto copy).
Selain itu, saat akan mencairkan bantuan, dia juga harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar, dan stempel pesantren.
“Orang yang akan mencairkan bantuan juga harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa COVID-19,” jelasnya.
Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pencairan dana bantuan untuk pesantren diperkirakan cair Agustus menyusul terbitnya SK penerima bantuan di masa COVID-19
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI