Akhir Dari Kepongahan UU BHP
Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?
Senin, 05 April 2010 – 10:38 WIB
MAHASISWA menang lagi. Gerakan mahasiswa menolak UU Nomer 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) berhasil. MK membatalkan secara keseluruhan UU yang dinilai dengan sarat kapiltalisme itu. UU BHP dinilai tidak memenuhi unsur keadilan bagi warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Karena UU BHP lebih berpihak kepada orang-orang berduit. Rakyat yang hidupnya pas-pas-pun hanya bisa 'ngelus dada terhadap UU ini. Bersyukurlah, mahasiswa masih peka. Bersyukurlah, mahasiswa masih gigih dalam memperjuangkan sesuatu yang dianggapnya telah melanggar norma-norma keadilan. Bukan hanya itu, pasal 53 di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi acuan UU BHP, juga dibatalkan. Pada bagian lain pertimbangan putusan MK berpendapat, ada hal yang berbeda antara nonprofit dan biaya pendidikan yang terjangkau dimana yang terakhir adalah menjadi masalah dalam pendidikan nasional. Menurut majelis, suatu penyelenggara pendidikan mungkin saja lembaga yang nirlaba yaitu tidak bermaksud untuk mendapatkan keuntungan tetapi hal demikian tidak menjadikan secara serta merta lembaga tersebut tidak menjadi lembaga berorientasi komersial.
Khusus UU BHP, memang banyak pertimbangan sehingga MK membatalkannya. Dalam konsideran putusan, MK berpendapat bahwa bentuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Badan Hukum Pendidikan Tinggi Pemerintah (BHPP) BHPP, serta Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) yang diatur dalam UU BHP, tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga:
MK bahkan berpendapat aturan itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Padahal menurut UUD 1945, negara mempunyai peran dan tanggung jawab yang utama. Dalam pertimbangannya MK juga berpendapat, dalih Pemerintah bahwa dengan adanya UU BHP maka penyelenggara pendidikan akan menjadi lembaga nirlaba, harus dilihat secara kritis.
Baca Juga:
MAHASISWA menang lagi. Gerakan mahasiswa menolak UU Nomer 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) berhasil. MK membatalkan secara keseluruhan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan