Akhir Dari Kepongahan UU BHP
Akankah Kuliah Bisa Kembali Murah? Atau Masih Mimpi Juga?
Senin, 05 April 2010 – 10:38 WIB

BERHASIL. UU BHP akhirnya di Batalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Yang pasti, pembatalan oleh MK itu membuat kekosongan payung hukum. Karenanya tak salah jika DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam pembuatan UU diminta segera berkonsultasi ke MK paska pembatalan UU BHP. "Segera lakukan konsultasi ke MK untuk memperoleh pemahaman yang benar atas keputusan tersebut,” cetus anggota Komisi Pendidikan DPR asal F-PDIP Tubagus Dedy Suwandi Gumelar.
Tetapi bagi masyarakat, persoalannya bukan sekedar payung hukum itu ada atau tidak. Tetapi bagaimana agar pendidikan tetap terjangkau dan masyarakat dari kelas bawah pun tetap bisa menikmati pendidikan murah. Sebut saja jika orang tua yang ingin anaknya masuk sebuah jurusan non-eksata di sebuah PTN, harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah. Kalaupun ada juga yang biaya masuknya agak murah, taruh kata Rp 5-7 juta, tetap saja itu bukan sesuatu yang murah. Terlebih lagi, belum tentu jurusan yang berbiaya murah itu diingini calon mahasiswa.(ara/jpnn)
MAHASISWA menang lagi. Gerakan mahasiswa menolak UU Nomer 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan ( UU BHP) berhasil. MK membatalkan secara keseluruhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral