Akhir Keresahan Video Tutup Botol Bisa Dicukil, Aqua Bertanggung Jawab

jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan, air minum dalam kemasan yang tutupnya bisa dicukil bukan produk palsu.
Suratmono tetap mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir menanggapi video viral di masyarakat yang memperlihatkan tutup botol merek Aqua bisa dicukil bagian atasnya itu.
Dalam video itu, bagian atas tutup botol air mineral merek pemimpin pasar air minum dalam kemasan di Indonesia tersebut bisa dibuka tanpa harus memutar tutupnya seperti yang biasa dilakukan.
"Tidak usah galau, tidak usah risau. Yang bisa saya pastikan itu adalah bukan produk palsu dan dipalsukan," tegas Suratmono dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Sabtu (28/7).
Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, BPOM telah melayangkan surat pemanggilan dan bertemu dengan produsen.
Tujuannya adalah untuk meminta klarifikasi dari produsen terkait keamanan pangan tutup atas botol yang dengan mudah dicungkil.
"Ya. Kami sudah panggil dari pihak manajemen Aqua juga. Pertama, yang paling penting itu adalah bukan produk palsu. Dari segi keamanan pangan sementara ini masih tidak ada masalah selama kondisi tutup botolnya masih tertutup rapat," katanya.
"BPOM menjamin tidak ada masalah ancaman keamanan pangan terhadap konsumen dan risiko kesehatan yang merugikan selama kondisi kemasan masih tertutup," kata Suratmono.
Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Suratmono mengatakan, air minum dalam
- Komitmen Pengelolaan Lingkungan-Pemberdayaan Masyarakat, AQUA Raih Penghargaan dari KLH
- PP IPNU Apresiasi Dukungan AQUA kepada Generasi Muda Muslim
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- KAI Logistik Optimalkan Distribusi Air Mineral Dalam Kemasan
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik