Akhir Kisah Hubungan Terlarang Om Genit dan Remaja Lugu
Namun, keterangan terdakwa berbeda dengan penjelasan korban yang mengaku diancam.
Setelah dilakukan Visum ET Repertum nomor : 005/VR/RHS/RSUD/-NNK/IX/2016, 26 September 2016, didapati pada selaput dara korban robekan lama arah jarum jam enam dan tujuh pendarahan (-) serta ada cairan keputihan.
“Hasil kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan terdapat robekan dan tidak tampak tanda-tanda kekerasan,” ungkapnya.
Ali mengatakan, banyak fakta yang sudah terungkap dalam sidang sebelumnya.
“JM telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sesuai dengan dakwaan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya. (kp5)
Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kembali menggelar sidang hubungan terlarang antara JM (32) dengan NT (17), Senin (23/1).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Perselingkuhan ASN bukan Persoalan Pribadi, Sanksi Berat Menanti, Bisa Dipecat
- Analisis Skandal Cinta Terlarang Berawal dari Ucapan Putri Candrawathi, Begini
- Irjen Ferdy Sambo Marah, Putri Menangis, Analisis Reza Ada Skandal Cinta Terlarang
- 2 Kasus Penembakan Dipicu Perselingkuhan, Nyawa Melayang, Oh Ada Persamaan
- Cinta Terlarang Pasangan Lesbian Ini Berakhir Tragis, Pelakunya Ternyata
- Cinta Terlarang Bunga dan Pria Ini Diketahui Orang Tua, Ujungnya Pahit