Akhir Nasib 2 Anak di Bawah Umur Pembunuh Salim Kancil
jpnn.com - SURABAYA - Dua terdakwa anak-anak yang terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan dan pengeroyokan Tosan akhirnya divonis oleh hakim. Dul dan Ilyas yang keduanya berusia 16 tahun ini harus divonis 3,6 tahun penjara.
Ya, Salim dan Tosan warga yang berjuang menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jatim.
Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Negeri) Lumajang.
Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin hakim Tinuk Kushartati. Dimana dalam surat vonis tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ikut melakukan pengeroyokan.
"Dengan ini terdakwa divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Tinuk Kushartati, kemarin (28/4).
Hakim memiliki pertimbangan lain yang meringankan hukuman keduanya. Yakni dalam surat vonis itu terdakwa selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif, belum pernah menjalani hukuman.
Hakim juga meminta orang tua melampirkan surat keterangan, dengan berjanji akan mendidik para kedua terdakwa.
"Jadi kami memiliki pertimbangan lain dimana terdakwa juga masih ingin melanjutkan pendidikan," terang Tinuk.
SURABAYA - Dua terdakwa anak-anak yang terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan dan pengeroyokan Tosan akhirnya divonis oleh hakim. Dul dan Ilyas
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat