Akhir Nasib 2 Anak di Bawah Umur Pembunuh Salim Kancil

jpnn.com - SURABAYA - Dua terdakwa anak-anak yang terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan dan pengeroyokan Tosan akhirnya divonis oleh hakim. Dul dan Ilyas yang keduanya berusia 16 tahun ini harus divonis 3,6 tahun penjara.
Ya, Salim dan Tosan warga yang berjuang menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jatim.
Putusan itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Negeri) Lumajang.
Sidang yang berlangsung secara tertutup itu dipimpin hakim Tinuk Kushartati. Dimana dalam surat vonis tersebut kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ikut melakukan pengeroyokan.
"Dengan ini terdakwa divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," kata Tinuk Kushartati, kemarin (28/4).
Hakim memiliki pertimbangan lain yang meringankan hukuman keduanya. Yakni dalam surat vonis itu terdakwa selama persidangan memberikan keterangan sesuai dengan saksi yang dihadirkan, kooperatif, belum pernah menjalani hukuman.
Hakim juga meminta orang tua melampirkan surat keterangan, dengan berjanji akan mendidik para kedua terdakwa.
"Jadi kami memiliki pertimbangan lain dimana terdakwa juga masih ingin melanjutkan pendidikan," terang Tinuk.
SURABAYA - Dua terdakwa anak-anak yang terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil dan dan pengeroyokan Tosan akhirnya divonis oleh hakim. Dul dan Ilyas
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- 4 Sekolah Rakyat Dibangun di Jateng, Dana & Guru Disiapkan Pemerintah Pusat
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng