Akhir Pelarian Pemilik Investasi Bodong
Minggu, 01 November 2020 – 19:50 WIB

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Tersangka HA dua kali mangkir dalam pemanggilan polisi dengan status sebagai terlapor, namun saat ini statusnya ditingkatkan setelah Polres Cianjur, mendapatkan dua alat bukti kuat yang menjerat tersangka.
HA terancam pasal berlapis 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan, dan pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah. (antara/jpnn)
Pemilik investasi bodong dengan korban seribuan orang lebih dari sejumlah wilayah, keberadaannya telah terlacak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka