Akhir Sepak Terjang Anggota TNI Gadungan
Dengan cepat Monalisa menghubungi anggota Pomdam XII/Tpr.
“Anggota Pomdam sudah siaga di sekitar TKP, tepatnya di rumah kos Monalisa. Ketika datang, Alfan langsung ditangkap beserta barang bukti senjata api dan amunisi sebanyak lima butir,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli sebagaimana dilansir Prokal, Minggu (20/8).
Setelah diperiksa, Alfan ternyata bukan anggota TNI.
Dia hanya mengaku-mengaku kepada pacarnya dengan nama Muhammad Yusron Harahap. Padahal, nama aslinya Alfan.
“BB (barang bukti) senpi rakitan dan amunisi diamankan di Kantor Pomdam XII/Tpr dan dilimpahkan kepada kami untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Alfan akan dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Tentara gadungan itu saat ini sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Husni. (Achmad Mundzirin)
Kedok Alfan yang selama ini mengaku sebagai anggota TNI terbongkar.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti