Akhir Sepak Terjang Perampok Kejam
Jumat, 17 Februari 2017 – 01:52 WIB

Pistol. Foto: pixabay
Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Tapin, Kabupaten Banjar, HST.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di Kalsel dari Januari," kata Erwin.
Jainal dapat dijerat dengan Pasal 365 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Pinang Kepri dengan kasus serupa," tegasnya. (gmp)
Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kaltim, Unit Jatanras Polres Tabalong, dan Unit Jatanras Polres HST meringkus M Jainal Ilmi alias
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- 2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi
- Polda Sumsel Tangkap 4 Perampok Bersenpi di Muba, Masih Ada DPO
- Heboh Kabar Uang Hantaran Pernikahan Dirampok, Bang Eki Meminta Maaf