Akhir Sepak Terjang Perampok Kejam

Akhir Sepak Terjang Perampok Kejam
Pistol. Foto: pixabay

Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Tapin, Kabupaten Banjar, HST.

"Pelaku sudah melakukan aksinya di Kalsel dari Januari," kata Erwin.

Jainal dapat dijerat dengan Pasal 365 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Pinang Kepri dengan kasus serupa," tegasnya. (gmp)


Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kaltim, Unit Jatanras Polres Tabalong, dan Unit Jatanras Polres HST meringkus M Jainal Ilmi alias


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News