Akhir Sepak Terjang Perampok Kejam
Jumat, 17 Februari 2017 – 01:52 WIB
Salah satunya adalah kasus yang terjadi di Tapin, Kabupaten Banjar, HST.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di Kalsel dari Januari," kata Erwin.
Jainal dapat dijerat dengan Pasal 365 ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis dan pernah ditahan di Pinang Kepri dengan kasus serupa," tegasnya. (gmp)
Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Resmob Polda Kaltim, Unit Jatanras Polres Tabalong, dan Unit Jatanras Polres HST meringkus M Jainal Ilmi alias
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Pelaku Curas Bersenpi di Mura Ditangkap, Tuh Tampangnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Kasus Perampokan Minimarket di Ogan Ilir Terungkap, Otak Pelaku Ungkap Pemilik Senpi, Ternyata
- Polisi: Komplotan Perampok Perhiasan di Bekasi Selatan Telah Beraksi 12 Kali