Akhir Tragis Pria Sadis Pembunuh Majikan
Rabu, 03 Mei 2017 – 18:31 WIB
“Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya bersama polisi sempat mengecek ke rumah sakit sekaligus melayat,” jelas Kristyo.
Humas PN Samarinda Joko Sutrisno mengatakan, pihaknya menunggu surat keterangan kematian dari rumah sakit.
“Surat kematian itu akan menjadi dasar majelis hakim untuk membuat penetapan bahwa proses persidangannya dihentikan karena terdakwa meninggal dunia,” ucap Joko. (rin)
Taufik alias Upik (40) dipastikan tak mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis yang dilakukannya terhadap majikannya, Chamim Imron (48).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....