Akhiri Konflik, Jokowi Bisa Utus Mahfud MD untuk Merangkul Habib Rizieq dan Berkompromi
Dengan demikian, jika pemerintahan Jokowi-Ma'ruf bersedia melakukan kompromi atau politik akomodatif dengan kubu Rizieq untuk berdamai mencari titik temu, maka Jokowi cukup menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD atau siapa pun yang dipandang bisa berperan sebagai utusan.
Sebab, jika hanya untuk merangkul Rizieq atau kubu oposisi, namanya bukan rekonsiliasi nasional.
"Kohen (2009) bahkan menyebut, rekonsiliasi tidak hanya untuk menyatukan masyarakat terbelah. Lebih dari itu, juga diyakini sebagai sarana penting untuk mewujudkan restorasi keadilan. Dalam kerangka mewujudkan rekonsiliasi, mereka berkewajiban tidak hanya menjalankan rekonsiliasi pada level antarindividu dan kelompok yang ada di masyarakat (Moellendorf, 2017: 206)," kata dia.
Lebih dari itu, lanjut Karyono, mereka juga diharapkan mampu membangun kembali tatanan institusional baru yang lebih demokratis dan akomodatif yang mampu menyatukan kembali berbagai jenis individu dan kelompok yang ada dalam masyarakat tersebut (Moellendorf, 2017: 210).
"Merujuk pada istilah rekonsiliasi, pada awalnya istilah ini berkembang sebagai kerangka untuk mengakhiri konflik yang terjadi di sejumlah negara, seperti Afrika Selatan dan di negara-negara wilayah Balkan, baik yang mengalami fase transisi demokrasi maupun konflik etnik, agama, dan kelas sosial yang berujung pada disintegrasi maupun perang sipil," jelas dia. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Rekonsiliasi pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab perlu dipikirkan matang-matang bisa dengan menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD melakukan rekonsiliasi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri