Akhirnya Agung Terpental dari DPR
Jumat, 21 Agustus 2009 – 22:29 WIB
JAKARTA - Nasib Ketua DPR Agung Laksono berakhir di sini. Ia dipastikan tersingkir dari DPR periode 2009-2014. Dari awal, Agung memang sempat timbul tenggelam. Dan sempat dipastikan masuk, setelah KPU mengeluarkan surat putusan No. 259/kpts/2009.
Namun, Agung tersingkir lagi, setelah KPU merivisi putusannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sudah final, karena diputuskan dalam pleno KPU, Jumat (21/8). Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini maju di DKI Jakarta I. Di Dapil tersebut, Golkar hanya meraup 73.181 suara atau 43,85% dari bilangan pembagi pemilih 166.852 suara.
Baca Juga:
Agung sendiri, hanya mendapatkan 32.903 suara bagi PG. Karena itu, pada penghitungan kursi tahap satu dan dua, Golkar sama sekali tidak mendapatkan kursi.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya telah memutuskan dalam rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK. Poin dari amar putusan MK yang dilaksanakan adalah sisa suara yang ditarik ke provinsi harus dari seluruh dapil. “Sudah ada kesimpulan, pertama KPU berusaha melaksanakan secara maksimal semua poin-poin amar putusan MK,” ujar Hafiz. (ara/jpnn)
JAKARTA - Nasib Ketua DPR Agung Laksono berakhir di sini. Ia dipastikan tersingkir dari DPR periode 2009-2014. Dari awal, Agung memang sempat timbul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia