Akhirnya Agung Terpental dari DPR

Akhirnya Agung Terpental dari DPR
Akhirnya Agung Terpental dari DPR
JAKARTA - Nasib Ketua DPR Agung Laksono berakhir di sini. Ia dipastikan tersingkir dari DPR periode 2009-2014. Dari awal, Agung memang sempat timbul tenggelam. Dan sempat dipastikan masuk, setelah KPU mengeluarkan surat putusan No. 259/kpts/2009.

Namun, Agung tersingkir lagi, setelah KPU merivisi putusannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini sudah final, karena diputuskan dalam pleno KPU, Jumat (21/8). Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini maju di DKI Jakarta I. Di Dapil tersebut, Golkar hanya meraup 73.181 suara atau 43,85% dari bilangan pembagi pemilih 166.852 suara.

Agung sendiri, hanya mendapatkan 32.903 suara bagi PG. Karena itu, pada penghitungan kursi tahap satu dan dua, Golkar sama sekali tidak mendapatkan kursi.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pihaknya telah memutuskan dalam rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK. Poin dari amar putusan MK yang dilaksanakan adalah sisa suara yang ditarik ke provinsi harus dari seluruh dapil. “Sudah ada kesimpulan, pertama KPU berusaha melaksanakan secara maksimal semua poin-poin amar putusan MK,” ujar Hafiz. (ara/jpnn)

JAKARTA - Nasib Ketua DPR Agung Laksono berakhir di sini. Ia dipastikan tersingkir dari DPR periode 2009-2014. Dari awal, Agung memang sempat timbul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News