Akhirnya, Alter Dibebaskan
Selasa, 01 Juni 2010 – 06:54 WIB
JAKARTA-Hakim akhirnya mengabulkan penahanan Alterina Hofan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/5) kemarin. Pria yang dituding memalsukan identitasnya itu menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan majelis hakim dari tahanan Rutan Pondok Bambu menjadi tahanan kota. Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dalam agenda materi pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi. Sementara itu, pernikahan antara Alterina Hofan dengan Jane Deviyanti tidak dibenarkan oleh agama manapun. Itu diungkapkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidan. Menurutnya, dari hasil penyidikan Mabes Polri, DNA Alter wanita walau ada kelainan di kelaminnya.
Ketua majelis hakim, Sudarwin, mengatakan pengadilan menerima dan memberikan perintah pemindahan tahanan dari rutan ke tahanan kota tapi Alter dikenakan wajib lapor. Selain itu dia wajib menempatkan jaminan Rp 100 juta. ”Bila terdakwa melarikan diri, maka jaminan Rp 100 juta akan disita untuk negara melalui panitera PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga:
Setelah permohonannya dikabulkan, wajah Alter langsung ceria dan berseri-seri. Bebasnya terdakwa disambut gembira oleh sang isteri, Jane Deviyanti. Dalam sidang siang yang digelar kemarin, Jane sempat mencium kening Alter dan keduanya saling berpelukan. ”Saya senang bisa pulang ke rumah,” tukas Alter usai sidang.
Baca Juga:
JAKARTA-Hakim akhirnya mengabulkan penahanan Alterina Hofan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/5) kemarin.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS