Akhirnya, Alter Dibebaskan
Selasa, 01 Juni 2010 – 06:54 WIB
”Seharusnya Alter menyempurnakan identitasnya sebagai wanita,” terang Amidan pada wartawan kemarin. Namun disayangkan, Alter memilih menjadi pria dengan mengangkat rahim dan menyuntik hormon testosteron yang dapat menumbuhkan kumis dan jengot serta mengubah suaranya seperti pria. ”Apa yang dilakukannya telah menyalahi kodrat,” ujarnya.
Terkait proses hukum yang tengah dihadapi Alter, di PN Jakarta Selatan, Amidan mengingatkan agar penegak hukum dapat lebih cermat. Karena menurutnya, jika putusan pengadilan tidak memuaskan masyarakat maka dapat menimbulkan dampak sosial. Diberitakan sebelumnya, Alter dilaporkan oleh ibunda Jane, Maria Grace dengan kasus pemalsuan identitas dan surat-surat sesuai pasal 266 ayat 1, pasal 263 ayat 1 serta ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ibl)
JAKARTA-Hakim akhirnya mengabulkan penahanan Alterina Hofan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/5) kemarin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS