Akhirnya, Anggodo Tersangka
Kamis, 14 Januari 2010 – 16:07 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Penetapan status baru tersebut setelah tim pentidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap adik borunan KPK, Anggoro Widjojo. Anggodo sendiri telah tiga kali diperiksa di KPK.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan menangatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memiliki banyak cukup bukti yang bisa menjerat aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK dalam sidang di MK beberapa waktu lalu. "Pemeriksaan masih berjalan, tim penyidik menetapkan AW (Anggodo Widjojo) sebagai tersangka," kata Johan Budi.
Baca Juga:
Ditambahkan Johan, Anggodo Widjojo disangka dengan pasal 15, 21 dan 23 Undang-undang No 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, Anggodo tampak dijerar karena dianggap menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dapartemen Kehutanan.
Sementara itu, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menegasakan pihaknya sangat percaya dengan proses yang dilakukan KPK. Karena itu, proses yang sedang berlangsung ini akan diamati dengan sebaik-baiknya. "Kita lihat saja nanti bagaimana, kita tunggu lah," kata Bonaran.(eff/fuz/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Penetapan status baru tersebut setelah tim pentidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permukaan Tanah Jakarta Terus Turun, Pakar Minta Masyarakat Gunakan Air Perpipaan
- HIPPI Jaktim Dorong Pemberdayaan UMKM Demi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Masih Minim
- Galeri Nasional Indonesia Tunda Pameran Tunggal Yos Suprapto
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2