Akhirnya, Anggodo Tersangka

Akhirnya, Anggodo Tersangka
Foto: Dok/JPNN
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Penetapan status baru tersebut setelah tim pentidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap adik borunan KPK, Anggoro Widjojo. Anggodo sendiri telah tiga kali diperiksa di KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan menangatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memiliki banyak cukup bukti yang bisa menjerat aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK dalam sidang di MK beberapa waktu lalu. "Pemeriksaan masih berjalan, tim penyidik menetapkan AW (Anggodo Widjojo) sebagai tersangka," kata Johan Budi.

Ditambahkan Johan, Anggodo Widjojo disangka dengan pasal 15,  21 dan 23 Undang-undang No 31/99 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, Anggodo tampak dijerar karena dianggap menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dapartemen Kehutanan.

Sementara itu, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang menegasakan pihaknya sangat percaya dengan proses yang dilakukan KPK. Karena itu, proses yang sedang berlangsung ini akan diamati dengan sebaik-baiknya. "Kita lihat saja nanti bagaimana, kita tunggu lah," kata Bonaran.(eff/fuz/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Penetapan status baru tersebut setelah tim pentidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News