Akhirnya BOS Cair, Sekolah Bisa Bayar Utang
Tidak menyalahi aturan. Sebab, dana BOS itu digunakan untuk membayar kebutuhan sesuai rencana anggaran.
"Istilahnya, kalau dalam anggaran disebut reimburse (dana pengganti, Red)," terangnya.
Dana pengganti biasanya dipilih ketika belum tersedianya anggaran saat memasuki waktu pembelajaran.
Di sekolah, konsep dana pengganti bisa digunakan lantaran mekanisme pembelajaran harus terus berlangsung.
Sekolah tidak bisa menghentikan pembelajaran ketika tidak ada bantuan keuangan.
Meski bisa menggunakan mekanisme dana pengganti, pembayaran pinjaman dengan dana BOS harus tetap transparan.
Dana yang dibayarkan harus jelas. Dibuktikan dengan kuitansi dan transaksi pembayaran sehingga peruntukannya tetap jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang BOS, ada sebelas item kebutuhan sekolah yang bisa dianggarkan.
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) triwulan I untuk Provinsi Jawa Timur dijadwalkan cair hari ini (21/3).
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Andreas Komisi X Anggap Upaya Memasukkan Program Makan Siang Gratis ke Dana BOS Keliru
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis