Akhirnya... Buronan Pembunuh di Batam Itu Berhasil Ditangkap, Ini Orangnya...
Sabtu, 03 Oktober 2015 – 02:56 WIB

Polisi menggiring tersangka (dua dari kanan) yang membunuh kekasih gelapnya.​ Foto: Batam Pos / JPNN.com
"Kami belum nikah dan sudah tinggal bersama selama empat bulan," terang pria 30 tahun ini.
Heni mengaku Ina hanya berstatus wanita selingkuhan. Ia sendiri sudah mempunyai istri dan seorang anak di kampung halamannya Flores.
"Saya sudah punya istri di kampung. Di sini belum ada pekerjaan," terang pria pengangguran ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan penjara. (opi)
BATUAJI - Polisi telah menangkap pelaku pembunuh Ina, wanita 30 tahun yang tewas di kontrakan mereka di rumah liar (Ruli) Seibinti RT05/RW16, Tanjunguncang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah