Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP

MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT

Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
HAK POLITIK- Dua capres Jusuf Kalla (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Ketua MK Mahfud MD (tengah), Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari (kedua kanan) serta cawapres Boediono, Wiranto dan Prabowo ketika menghadiri sidang MK mengenai sengketa pemilu di MK, Jakarta Senin (6/7). Sidang tersebut dihadiri capres-cawapres yang membahas masalah perselisian hasil pemilu presiden mendatang. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi para pemilih. Salah satu putusan penting itu menyebutkan, warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan memakai KTP atau paspor.

 

Sebelumnya, berdasar ketentuan UU Pilpres No 42 Tahun 2008, pemilih pilpres adalah warga yang namanya terdata dalam DPT. Hal itu tercantum dalam pasal 28 dan pasal 111 ayat 1.

 

Pasal 28 menyatakan, warga yang ingin menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih. Berdasar pasal 111 ayat 1 huruf a, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah yang terdaftar dalam DPT tiap TPS. Atau, ketentuan pasal 111 ayat 1 huruf b, yakni yang terdaftar di DPT tambahan.

 

Dua pasal itulah yang dibatalkan MK dalam sidang kemarin sore. Selanjutnya, pemilih yang namanya tak terdaftar dalam DPT boleh menggunakan KTP dan paspor. "Bahwa hak pilih seseorang adalah hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar ketentuan administratif," kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (6/7).

 

JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News