Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP

MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT

Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
HAK POLITIK- Dua capres Jusuf Kalla (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Ketua MK Mahfud MD (tengah), Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari (kedua kanan) serta cawapres Boediono, Wiranto dan Prabowo ketika menghadiri sidang MK mengenai sengketa pemilu di MK, Jakarta Senin (6/7). Sidang tersebut dihadiri capres-cawapres yang membahas masalah perselisian hasil pemilu presiden mendatang. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Mengapa MK membatalkan ketentuan kewajiban terdaftar sebagai pemilih itu" Hakim konstitusi dalam pembacaan pendapat MK menyatakan, hak memilih merupakan hak konstitusional warga (rights to vote). Hal itu telah tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28C ayat 2 UUD 1945. "Pembatasan atau peniadaan hak memilih adalah pelanggaran HAM," tegas Arsyad Sanusi, salah seorang hakim MK, yang membacakan putusan kemarin.

 

Terlebih, ketentuan konstitusi telah menyebutkan bahwa WNI yang berusia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak memilih dan dipilih. Pasal 28 dan pasal 111 ayat 1 dalam UU No 42 Tahun 2008 tersebut merupakan sebuah aturan administratif yang bersifat menghambat hak pilih. "Padahal, hak pilih seseorang tidak bisa dihambat oleh batasan aturan atau ketentuan administratif," ujarnya.

 

MK menimbang bahwa hak pilih merupakan ketentuan konstitusi. Diperlukan sebuah solusi, sehingga penggunaannya tidak dihalangi. "Penggunaan KTP dan paspor merupakan satu alternatif," kata Arsyad.

 

Namun, ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam peraturan KPU. "MK juga menilai ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam sebuah perppu, mengingat hal itu berpotensi dibatalkan dalam political review di DPR," jelasnya.

 

JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News