Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP

MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT

Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
HAK POLITIK- Dua capres Jusuf Kalla (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Ketua MK Mahfud MD (tengah), Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari (kedua kanan) serta cawapres Boediono, Wiranto dan Prabowo ketika menghadiri sidang MK mengenai sengketa pemilu di MK, Jakarta Senin (6/7). Sidang tersebut dihadiri capres-cawapres yang membahas masalah perselisian hasil pemilu presiden mendatang. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Karena itulah, demi keadilan, MK langsung menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor untuk pemilu tersebut. "Ketentuan ini bisa langsung dilaksanakan KPU selaku penyelenggara pemilu sesuai putusan MK yang bersifat self executing," tuturnya.

 

Sidang MK terkait dengan uji materiil pembatasan terhadap pemilih itu berlangsung cepat. Sidang perdana dimulai pukul 10.00 kemarin. Pukul 17.00, MK langsung menetapkan putusan.

 

Arsyad menegaskan, ketentuan itu bisa dilakukan MK sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 9 UU MK. "Mengingat urgensi putusan ini, MK melakukan sidang cepat," ungkapnya.

 

Respons KPU

KPU langsung merespons putusan tersebut. Dalam keterangan pers di kantornya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK tersebut.

JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News