Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT
Selasa, 07 Juli 2009 – 11:54 WIB

HAK POLITIK- Dua capres Jusuf Kalla (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Ketua MK Mahfud MD (tengah), Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari (kedua kanan) serta cawapres Boediono, Wiranto dan Prabowo ketika menghadiri sidang MK mengenai sengketa pemilu di MK, Jakarta Senin (6/7). Sidang tersebut dihadiri capres-cawapres yang membahas masalah perselisian hasil pemilu presiden mendatang. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Karena itulah, demi keadilan, MK langsung menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor untuk pemilu tersebut. "Ketentuan ini bisa langsung dilaksanakan KPU selaku penyelenggara pemilu sesuai putusan MK yang bersifat self executing," tuturnya.
Sidang MK terkait dengan uji materiil pembatasan terhadap pemilih itu berlangsung cepat. Sidang perdana dimulai pukul 10.00 kemarin. Pukul 17.00, MK langsung menetapkan putusan.
Arsyad menegaskan, ketentuan itu bisa dilakukan MK sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 9 UU MK. "Mengingat urgensi putusan ini, MK melakukan sidang cepat," ungkapnya.
Respons KPU
KPU langsung merespons putusan tersebut. Dalam keterangan pers di kantornya, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan putusan MK tersebut.
JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi