Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT
Selasa, 07 Juli 2009 – 11:54 WIB
Dalam putusannya, MK telah menjelaskan teknis-teknis yang harus dilaksanakan KPU. "Kami akan melaksanakan putusan MK," tegas Hafiz kepada wartawan.
Itu berarti warga yang mungkin belum terdaftar dalam DPT bisa memakai KTP atau paspor untuk menggunakan hak pilihnya. Hafiz menegaskan, putusan tersebut sesegera mungkin disosialisasikan kepada seluruh elemen penyelenggara pemilu. "Mulai KPU daerah sampai petugas KPPS harus tahu," katanya.
Sesuai putusan MK, pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar sejam sebelum pemungutan suara berakhir. Sesuai peraturan KPU, pemungutan suara di TPS dimulai pukul 08.00 hingga berakhir pukul 13.00 waktu setempat. "Itu berarti pemilih yang belum terdaftar harus mendaftar paling lambat pukul 12.00," tegasnya.
Bagaimana dengan kebutuhan logistik" Hafiz menyatakan bahwa KPU tidak akan menambah logistik, mengingat waktu yang mepet. Logistik yang ada saat ini akan dimaksimalkan, yakni sekitar 176 juta surat suara ditambah kelebihan dua persen di setiap TPS. "Harus cukup karena tidak mungkin menambah, mengingat waktunya," ujarnya.
JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel
- Pilgub Jatim: Luluk-Lukman Dapat Dukungan Kiai Tamim Darul Ulum hingga Tokoh Penting Muhammadiyah
- Aher Yakin Konstituen Anies di Jakarta Bakal Pilih Pasangan RIDO yang Didukung PKS