Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT
Selasa, 07 Juli 2009 – 11:54 WIB
Dalam putusannya, MK telah menjelaskan teknis-teknis yang harus dilaksanakan KPU. "Kami akan melaksanakan putusan MK," tegas Hafiz kepada wartawan.
Itu berarti warga yang mungkin belum terdaftar dalam DPT bisa memakai KTP atau paspor untuk menggunakan hak pilihnya. Hafiz menegaskan, putusan tersebut sesegera mungkin disosialisasikan kepada seluruh elemen penyelenggara pemilu. "Mulai KPU daerah sampai petugas KPPS harus tahu," katanya.
Sesuai putusan MK, pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar sejam sebelum pemungutan suara berakhir. Sesuai peraturan KPU, pemungutan suara di TPS dimulai pukul 08.00 hingga berakhir pukul 13.00 waktu setempat. "Itu berarti pemilih yang belum terdaftar harus mendaftar paling lambat pukul 12.00," tegasnya.
Bagaimana dengan kebutuhan logistik" Hafiz menyatakan bahwa KPU tidak akan menambah logistik, mengingat waktu yang mepet. Logistik yang ada saat ini akan dimaksimalkan, yakni sekitar 176 juta surat suara ditambah kelebihan dua persen di setiap TPS. "Harus cukup karena tidak mungkin menambah, mengingat waktunya," ujarnya.
JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini