Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP

MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT

Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
HAK POLITIK- Dua capres Jusuf Kalla (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Ketua MK Mahfud MD (tengah), Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari (kedua kanan) serta cawapres Boediono, Wiranto dan Prabowo ketika menghadiri sidang MK mengenai sengketa pemilu di MK, Jakarta Senin (6/7). Sidang tersebut dihadiri capres-cawapres yang membahas masalah perselisian hasil pemilu presiden mendatang. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
 

Dalam putusannya, MK telah menjelaskan teknis-teknis yang harus dilaksanakan KPU. "Kami akan melaksanakan putusan MK," tegas Hafiz kepada wartawan.

 

Itu berarti warga yang mungkin belum terdaftar dalam DPT bisa memakai KTP atau paspor untuk menggunakan hak pilihnya. Hafiz menegaskan, putusan tersebut sesegera mungkin disosialisasikan kepada seluruh elemen penyelenggara pemilu. "Mulai KPU daerah sampai petugas KPPS harus tahu," katanya.

 

Sesuai putusan MK, pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar sejam sebelum pemungutan suara berakhir. Sesuai peraturan KPU, pemungutan suara di TPS dimulai pukul 08.00 hingga berakhir pukul 13.00 waktu setempat. "Itu berarti pemilih yang belum terdaftar harus mendaftar paling lambat pukul 12.00," tegasnya.

 

Bagaimana dengan kebutuhan logistik" Hafiz menyatakan bahwa KPU tidak akan menambah logistik, mengingat waktu yang mepet. Logistik yang ada saat ini akan dimaksimalkan, yakni sekitar 176 juta surat suara ditambah kelebihan dua persen di setiap TPS. "Harus cukup karena tidak mungkin menambah, mengingat waktunya," ujarnya.

JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News