Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP

MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT

Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
HAK POLITIK- Dua capres Jusuf Kalla (kiri) dan Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) bersama Ketua MK Mahfud MD (tengah), Ketua KPU Abdul Hafiz Ansyari (kedua kanan) serta cawapres Boediono, Wiranto dan Prabowo ketika menghadiri sidang MK mengenai sengketa pemilu di MK, Jakarta Senin (6/7). Sidang tersebut dihadiri capres-cawapres yang membahas masalah perselisian hasil pemilu presiden mendatang. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
 

Anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui setelah sidang MK mengungkapkan, untuk mengantisipasi penambahan pemilih, KPU bisa memaksimalkan sebaran TPS di satu RW. Misalnya, jika ada 30 pemilih tambahan di satu RW, petugas KPPS bertugas menyebarkan mereka ke sejumlah TPS di RW tersebut.

 

"Masalah kami saat ini adalah sosialisasi karena waktunya sangat mepet," katanya. Dalam hal ini, yang diprioritaskan tetap pemilih yang terdaftar dalam DPT lebih dulu. "Semoga cukup," ujar Andi. (bay/kum)

JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News