Akhirnya, Contreng Boleh Pakai KTP
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT
Selasa, 07 Juli 2009 – 11:54 WIB
Anggota KPU Andi Nurpati saat ditemui setelah sidang MK mengungkapkan, untuk mengantisipasi penambahan pemilih, KPU bisa memaksimalkan sebaran TPS di satu RW. Misalnya, jika ada 30 pemilih tambahan di satu RW, petugas KPPS bertugas menyebarkan mereka ke sejumlah TPS di RW tersebut.
"Masalah kami saat ini adalah sosialisasi karena waktunya sangat mepet," katanya. Dalam hal ini, yang diprioritaskan tetap pemilih yang terdaftar dalam DPT lebih dulu. "Semoga cukup," ujar Andi. (bay/kum)
JAKARTA - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini