Akhirnya, Daftarkan Kapal Sekarang Bisa Secara Online
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membangun sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online. Itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan para pengguna jasa yang akan mendaftarkan kapalnya.
"Ini sekaligus bisa memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo di Jakarta, Kamis (3/3).
Setelah diluncurkan secara simbolis hari ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk menggunakan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online secara serentak.
"Sebanyak 44 lokasi pendaftaran kapal telah siap menggunakan sistem tersebut, namun saat ini penerapannya masih dilakukan secara bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis. Salah satunya ketidakstabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT," papar Sugeng.
Dengan berjalannya waktu, sambung Sugeng, sistem aplikasi tersebut akan terus dilakukan penyempurnaan. Sehingga nantinya aplikasi ini bisa diterapkan di seluruh unit kerja masing-masing guna meningkatan pelayanan. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Produk FKS Food Sejahtera Laris Manis di CMSE 2024
- Rayakan Hari Pahlawan, Tokopedia dan ShopTokopedia Beri Panggung buat UMKM Lokal
- Pertamina Energy Terminal Terapkan Aturan TKDN & Serap Tenaga Lokal
- Bea Cukai Jayapura Optimalkan Pelayanan Ekspor Lewat Portal Ceisa 4.0
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!