Akhirnya, Daftarkan Kapal Sekarang Bisa Secara Online

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membangun sistem aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online. Itu dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan para pengguna jasa yang akan mendaftarkan kapalnya.
"Ini sekaligus bisa memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sugeng Wibowo di Jakarta, Kamis (3/3).
Setelah diluncurkan secara simbolis hari ini, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), untuk menggunakan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online secara serentak.
"Sebanyak 44 lokasi pendaftaran kapal telah siap menggunakan sistem tersebut, namun saat ini penerapannya masih dilakukan secara bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis. Salah satunya ketidakstabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT," papar Sugeng.
Dengan berjalannya waktu, sambung Sugeng, sistem aplikasi tersebut akan terus dilakukan penyempurnaan. Sehingga nantinya aplikasi ini bisa diterapkan di seluruh unit kerja masing-masing guna meningkatan pelayanan. (chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok