Akhirnya Dewan Cabut Perda Parkir

Akhirnya Dewan Cabut Perda Parkir
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Rapat paripurna anggota dewan pada Kamis (29/11) akhirnya menyetujui perda parkir berlangganan resmi dicabut. Fraksi-fraksi menilai program itu tidak berjalan sesuai harapan. Sejak berlaku mulai 2012, di lapangan masih banyak warga yang dimintai uang parkir lagi. 

Ketua Fraksi PAN Bangun Winarso mengatakan, pihaknya sudah mengevaluasi parkir berlangganan setahun lalu. Ada empat poin yang menjadi perhatiannya. Di antaranya, menyangkut pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di lapangan, dijumpai banyak pungutan oleh jukir. ''Warga sudah membayar retribusi, tapi masih ditarik,'' ucapnya. 

Lalu, soal lahan parkir. Bangun menilai masih banyak lahan parkir yang dikuasai perorangan. Akibatnya, pendapatan parkir tidak masuk kas daerah. Melihat poin itu, PAN meminta pimpinan DPRD untuk membatalkan memorandum of understanding (MoU) parkir berlangganan. Selain itu, pemkab diminta membuat inovasi penyelenggaraan parkir dan meninjau ulang kepemilikan lahan parkir. 

Fraksi PDIP juga mendesak kerja sama pemungutan parkir berlangganan dicabut. Juru bicara Fraksi PDIP Sudjalil menyatakan, ada dua masalah parkir berlangganan yang belum dibenahi. Pertama, pungutan liar. Kedua, program itu dinilai tidak sesuai dengan pelayanan yang dijanjikan pemkab. 

Hal senada disampaikan Fraksi Golkar Bintang Persatuan (GBP) dan Fraksi Demokrat. Dua fraksi tersebut menilai program retribusi itu sudah tidak patut dipertahankan. ''Harus diganti,'' ucap Ketua Fraksi GBP Hadi Subiyanto. 

Sementara itu, juru bicara Fraksi PKB Dhamroni Chudlori menilai pencabutan MoU tidak tepat. Dia mengatakan, parkir berlangganan diputuskan bersama. ''Program tersebut dibahas antara eksekutif, legislatif, kepolisian, dan pemprov. Kalau mencabut, dewan bertindak sepihak,'' terangnya.

Dia berharap pemkablah yang mencabut perda parkir berlangganan. Langkah itu dinilai lebih tepat. ''Sebab, dasar parkir berlangganan ada di dalam perda parkir,'' ucapnya. 

Berdasar data yang didapat Jawa Pos, pendapatan dari parkir berlangganan di Kota Delta terus naik. Pada 2016 pendapatan mencapai Rp 28,17 miliar. Pada 2017 sebesar Rp 29,73 miliar. Namun, tidak semua masuk kas daerah. Pada 2016 hanya Rp 15,64 miliar dan 2017 Rp 15,99 miliar. Selebihnya masuk pemprov dan kepolisian sesuai MoU. (aph/c7/hud) 

Fraksi-fraksi menilai program itu tidak berjalan sesuai harapan. Sejak berlaku mulai 2012, di lapangan masih banyak warga yang dimintai uang parkir lagi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News