Akhirnya Ditahan, Lina Mukherjee: Harus Terima dengan Ikhlas

Akhirnya Ditahan, Lina Mukherjee: Harus Terima dengan Ikhlas
Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

Pada 3 Mei 2023, dia datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.

Dia pada saat itu tidak ditahan karena alasan mengidap penyakit maag akut.

Lina Mukherjee hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Kini, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu akhirnya ditahan di Lapas Perempuan.

Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7).


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News