Akhirnya Ditahan, Lina Mukherjee: Harus Terima dengan Ikhlas
Senin, 10 Juli 2023 – 14:39 WIB

Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com
Pada 3 Mei 2023, dia datang mememuhi panggilan penyidik Polda Sumsel dengan status sudah sebagai tersangka.
Dia pada saat itu tidak ditahan karena alasan mengidap penyakit maag akut.
Lina Mukherjee hanya menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kini, tersangka kasus dugaan penistaan agama itu akhirnya ditahan di Lapas Perempuan.
Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai