Akhirnya DPT Diubah, Jumlah Pemilih Berkurang
Senin, 09 Juli 2012 – 22:13 WIB
JAKARTA-KPU DKI Jakarta akhirnya mengubah jumlah pemilih pilkada DKI dari 6.983.692 orang menjadi 6.962.348 orang. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat panjang dengan tim sukses pasangan calon.
Aminullah mengatakan bahwa keputusan KPU DKI mengubah DPT yang telah ditetapkan sebenarnya melanggar peraturan. Namun, pengubahan DPT itu mendapatkan payung hukum dengan adanya putusan sidang Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
"Karena ada keputusan DKPP yang menjadi payung hukum, kami sepakati itu menjadi keputusan bersama. Istilah hukum namanya deskresi dan itu memiliki alasan yang jelas," ujar Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah kepada wartawan usai rapat di kantor KPU DKI, Senin malam (9/7).
Rapat yang mulai dimulai dari Senin (9/7) jam 10 pagi hingga jam 18.00 petang itu berlangsung alot. Pada awalnya KPU DKI hanya mengusulkan untuk menghilangkan penandaan terhadap 21.344 nama pemilih ganda.
JAKARTA-KPU DKI Jakarta akhirnya mengubah jumlah pemilih pilkada DKI dari 6.983.692 orang menjadi 6.962.348 orang. Keputusan ini diambil setelah
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
- Relawan Manis Kabupaten Tangerang Ucapan Selamat ke Maesyal - Intan Menang Versi Hitung Cepat
- Ridwan Kamil Berharap Suara Dharma-Kun Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran
- Pilgub Sulut 2024; Ketum GL Pro 08 Jims Charles Kawengian Ucapkan Selamat Atas Kemenangan YSK-Victory
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data