Akhirnya, Dua Pimpinan KPK jadi Tersangka
Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Rabu, 16 September 2009 – 00:19 WIB
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa secara marathon sejak pukul 10.00 pagi, hingga menjelang tengah malam tadi.
Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan Direktur III Bareskrim Polri, Komisaris Besar Yovianes Mahar, menjelang Selasa (15/9) tengah malam. "Jadi tersangka atas tuduhan yang kemarin, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang melakukan sesuatu. Yang jelas kita tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan kewenangan," ujar Mahar.
Baca Juga:
Lebih lanjut disebutkannya, Bibit dan Chandra disangka pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 421 KUHP, dan pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999. "Hukuman minimal satu tahun, maksimal enam tahun," sebut Mahar.
Ditanya soal perlunya penahanan, Mahar mengaskan bahwa hal itu tergantung sikap kooperatif kedua tersangka. Bisa saja, keduanya langsung ditahan, atau juga menjadi tahanan rumah."Ya kalau kooperatif ya baik, artinya tidak melarikan diri atau tidak menghilangkan barang bukti," tandasnya.(mas/ara/JPNN)
JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?