Akhirnya! Dua Tersangka Pembunuh Eno Parihah Segera Disidang
Jumat, 09 September 2016 – 07:51 WIB
Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan dengan menggunakan gagang cangkul tersebut.
Diketahui, Eno Parihah (18), karyawati pabrik PT PGM tewas di mess pabrik di Desa Jatimulya, Keluharan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban tewas dengan kondisi gagang pacul menancap di kemaluannya.
Dalam perkara ini, pengadilan telah memvonis salah satu pelaku yang masih dibawah umur, RAL. Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (bun/dil/jpnn)
TANGERANG - Masih ingat pembunuhan keji terhadap karyawan pabrik di Tangerang, Eno Parihah, yang sempat membuat geger beberapa bulan lalu? Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lelaki Bejat Ini Sungguh Keterlaluan, Anak Kandung Sendiri Disetubuhi
- 3 Terduga Pelaku Pelecehan Turis Asing di Braga Bandung Diamankan Polisi, Begini Pengakuannya
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Todongkan Airsoft Gun di Loket Parkir, PNS KSOP Bakauheni Tersangka
- Todong Petugas Loket Parkir Pakai Airsoft Gun, PNS KSOP Bakauheni Ditangkap Polisi
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka