Akhirnya! Dua Tersangka Pembunuh Eno Parihah Segera Disidang
Jumat, 09 September 2016 – 07:51 WIB

Tersangka pembunuh Eno Parihah saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya Mei lalu. Foto: dok jpnn
Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan dengan menggunakan gagang cangkul tersebut.
Diketahui, Eno Parihah (18), karyawati pabrik PT PGM tewas di mess pabrik di Desa Jatimulya, Keluharan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Korban tewas dengan kondisi gagang pacul menancap di kemaluannya.
Dalam perkara ini, pengadilan telah memvonis salah satu pelaku yang masih dibawah umur, RAL. Terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (bun/dil/jpnn)
TANGERANG - Masih ingat pembunuhan keji terhadap karyawan pabrik di Tangerang, Eno Parihah, yang sempat membuat geger beberapa bulan lalu? Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka