Akhirnya, Fahri Hamzah Menyerah pada Sikap Jokowi Ini
jpnn.com - JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan fraksi-fraksi di DPR dalam dua hari terakhir kembali menjadi perdebatan publik. Sejumlah kalangan menganggap revisi UU KPK tersebut berniat untuk melemahkan bahkan mengamputasi KPK dengan memangkas sejumlah kewenangan selama ini melekat pada lembaga antirasuah ini.
Perdebatan itu terlihat saat Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tidak tercapai kata sepakat alias deadlock. Usulan enam fraksi di DPR yakni PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP untuk merevisi UU KPK karena belum mengambil keputusan, apakah usulan tersebut diterima atau ditolak.
Hingga saat ini, tiga fraksi di DPR yakni PKS, Demokrat dan PAN belum bersikap terhadap usulan revisi UU KPK. Padahal, Rapat Pleno Baleg kemarin sesungguhnya ingin memutuskan revisi tersebut sebagai inisiatif DPR atau tidak.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/10) menegaskan bahwa memang ada banyak persoalan di KPK yang membuat perlunya dilakukan revisi. Tapi, yang sekarang dilakukan Baleg DPR, menurutnya harus dikonsultasikan dulu dengan pemerintah.
“Nah, menurut saya jangan melangkah jauh Baleg itu. Kita tanya dulu nih, mau ga diubah. Sebab kalau Presiden tidak kirim orang ya tidak berubah. Jangan dianggap ini nafsunya kita (DPR). Karena problem ini di dalam pemerintahan,” kata Fahri.
Politikus PKS ini mengatakan yang berkepentingan sekali dalam revisi ini adalah Presiden. Karena itu, dia ingin memastikan semuanya clear.
Fahri juga masih enggan bicara substansi pada pasal-pasal yang ada dalam draf revisi seperti usia KPK dibatasi hanya 12 tahun dan seterusnya.
Karena yang terpenting menurut Fahri, meminta sikap Presiden Jokowi. Mau atau tidak merevisi UU KPK.
JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digulirkan fraksi-fraksi di DPR dalam dua hari terakhir kembali menjadi perdebatan
- Jokowi Bantah Pengin Jabatan 3 Periode, Deddy: Apa Rakyat Percaya
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- MKD Panggil Rieke yang Mengkitik PPN 12 Persen, Deddy PDIP Sebut DPR Begini
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen