Akhirnya Gayus Akui Bertemu Tokoh Politik
Mengaku Tak Sengaja Ketemu di Lobi Hotel Terus Diajak Makan Malam
Kamis, 18 November 2010 – 06:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap, tiga pasal yang disangkakan pada Iwan dan kawan-kawannya masih akan diteliti oleh jaksa. Artinya, menurut" Babul, bukan tak mungkin nantinya hanya salah satu pasal yang akan dikenakan. "Itu kan baru pasal yang dicantumkan oleh penyidik. Akan kami teliti dulu, pasal-pasal itu sudah cocok atau belum," katanya saat dihubungi kemarin.
Pasal yang disangkakan pada Iwan dan kedelapan petugas jaga rutan Mako Brimob adalah pasal penyuapan, dengan ancaman pidana minimal setahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 12.
Dalam pasal 12 berbunyi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Saat ini, kata Babul, Kejaksaan akan membentuk tim peneliti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Iwan dkk. "Sedang kami proses untuk penunjukan jaksa penuntut umum, untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang ada di kepolisian. Kami menyebutnya jaksa peneliti," ujarnya.
JAKARTA - Penyidik Direktorat III/Tindak Pidana Korupsi terus bekerja mengungkap motif dibalik terbangnya Gayus Tambunan ke Bali. Dalam pemeriksaan,
BERITA TERKAIT
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga