Akhirnya, Hari Sabarno Ditahan KPK
Jumat, 25 Maret 2011 – 17:34 WIB
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa penahanan Hari Sabarno demi kepentingan penyidikan. "Kalau masalah tidak memakai mobil tahanan, itu semata karena mobil tahanan yang lain sedang dipakai. Jangan dibesarkanlah yang itu. Mobil tahanan milik KPK kan terbatas," pungkasnya.
Baca Juga:
Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Kasus pengadaan damkar dipicu terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.
Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus ini, sebagian malah sudah bebas setelah menjalani masa hukuman penjara. Antara lain mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, dan beberapa lagi yang lain. (mur/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri Hari Sabarno, akhirnya resmi ditahan KPK. Sekitar pukul 16.50 Wib, mantan tentara yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis