Akhirnya, Hari Sabarno Ditahan KPK

Akhirnya, Hari Sabarno Ditahan KPK
Mantan Mendagri Hari Sabarno saat keluar dari gedung KPK, Jumat (25/3) untuk selanjutnya ditahan, terkait statusnya sebagai tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Foto : Arundono/JPNN
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa penahanan Hari Sabarno demi kepentingan penyidikan. "Kalau masalah tidak memakai mobil tahanan, itu semata karena mobil tahanan yang lain sedang dipakai. Jangan dibesarkanlah yang itu. Mobil tahanan milik KPK kan terbatas," pungkasnya.

Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Kasus pengadaan damkar dipicu terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya.

Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat kasus ini, sebagian malah sudah bebas setelah menjalani masa hukuman penjara. Antara lain mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, dan beberapa lagi yang lain.  (mur/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri Hari Sabarno, akhirnya resmi ditahan KPK. Sekitar pukul 16.50 Wib, mantan tentara yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News