Akhirnya, Hari Sabarno jadi Tersangka
Korupsi Damkar, KPK Butuh Waktu 3 Tahun
Rabu, 29 September 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA- KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Mendagri era Presiden Megawati ini diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Lamanya Hari dijadikan tersangka yang membutuhkan waktu sampai 3 tahun, menurut Johan disebabkan penyidik harus mengumpulkan bukti yang kuat termasuk fakta persidangan. Dalam waktu dekat, lanjut dia, penyidik akan memanggil saksi-saksi terkait kasus Hari.
"Sprindik (surat perintah penyidikannya) ditandatangani hari ini," ucap juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (29/9).
Menurut dia, penyidik menyimpulkan Hari Sabarno terlibat korupsi setelah mempelajari berbagai hal mulai dari melakukan penyidikan sendiri terhadap beberapa tersangka di beberapa tempat (daerah) serta mempelajari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor. Ditegaskan pula, kematian rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran Hengky Samuel Daud tak mempengaruhi proses penyidikan terhadap Hari Sabarno. Ini disebabkan karena seluruh keterangannya sudah dikemukaan di persidangan.
Baca Juga:
JAKARTA- KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi