Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM), atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/8) pukul 10.55 WIB. Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dilakukan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya ekspose internal KPK.
"Adapun tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap Buol ini adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Abraham Samad.
Menurut Abraham, selaku tersangka Siti Hartati Murdaya selaku Presdir PT CCM atau PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini