Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka

Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka
Akhirnya, Hartati Murdaya jadi Tersangka
Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di kec Bukal Kab Buol, Sulteng. "Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp 2 miliar," jelas Ketua KPK.

Atas perbuatannya, Hartati Murdaya dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Abraham menambahkan, penetapan tersangka baru dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik menemukan benang merah dari tersangka yang sudah ditetapkan, Yakni Manajer PT HIP, Yani Anshori dan Direkturnya Gondo Sudjono, serta Bupati Buol Amran Batalipu yang diduga penerima suap.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara menetapkan status tersangka kepada Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News